KPK Bakal Kembangkan Gratifikasi Rafael Alun ke Pidana Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 09:16 WIB
KPK bakal kembangkan kasus gratifikasi Rafael Alun ke pidana suap (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke arah pidana suap. 

Namun, saat ini KPK sedang fokus untuk membuktikan lebih dulu penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun di persidangan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

"Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPUnya dulu gitu, tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan, bahwa oh ternyata faktanya itu yang tepat adalah karna memang ada meeting of mind tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).

Ali menjelaskan, unsur pidana penerimaan gratifikasi dengan suap berbeda. Kata Ali, pidana suap harus ada maksud dan tujuan untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan sesuatu berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada Rafael Alun. Harus ada kesamaan maksud dan tujuan antara pemberi dan penerima hadiah.

"Jadi poinnya tadi ada kesamaan kehendak yang sama, poinnya disitu. Dan kemudian pada saat itu ada persoalan yang diselesaikan, nah itu poinnya disitu, makanya teman-teman ngeliatnya disitu apakah pada tahun yang sama misalnya RAT menerima uang itu ada persoalan pajak yang sedang diselesaikan, kalau kemudian ada berarti masuk ke kategori suap, kan gitu," beber Ali.

"Tapi kalau memang nantinya akan memberikan sesuatu itu, nantinya akan membantu si pemberi, nah maka gratifikasi ya," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya