Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Setelah Buron 2 Tahun di Palembang

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 09:01 WIB
Kejari Jakpus tangkap buronan (Foto : Istimewa)
Share :

 

JAKARTA - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial AAFH yang buron selama kurang lebih dua tahun di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu 30 Agustus 2023, malam.

Adapun penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan selanjutnya terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan.

"Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa Tersangka AAFH berangkat kembali ke Jakarta. Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Pukul 07.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Hari menambahkan tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023.

Hari menyebut sebelumnya Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten dan tetap tidak menemukan keberadaan tersangka.

"Sehingga pada tanggal 29 September 2021, sehingga dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya