Menurutnya, perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi karena sudah tidak adanya kecocokan antara suami istri sehingga timbul percekcokan. Sementara faktor lain yang memicu terjadinya perceraian di Kabupaten Gunungkidul diantaranya adalah faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, mabuk, dihukum penjara dan lainnya.
“Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Kebanyakan pihak istri mengajukan gugatan cerai karena sudah tidak di nafkahi oleh pihak suaminya.” kata Ahmad.
Meski mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kasus perceraian di Kabupaten Gunungkidul masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani di Pengadilan Agama.
(Awaludin)