MALANG - Faktor ekonomi membuat pria di Malang nekat bercocok tanam pohon ganja. Pria berinisial DA (36) warga Tirtoyudo, Kabupaten Malang ini pun diamankan oleh kepolisian usai menerima informasi dari masyarakat.
"Dari informasi masyarakat akhirnya dilakukan penyelidikan, kita amankan tersangka inisial DA dengan barang bukti 10 pohon ganja di belakang rumahnya," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro, saat rilis di Mapolres Malang, Jumat (1/9/2023).
Pelaku diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tenaga serabutan yang mengalami kesulitan ekonomi. Dari sanalah ia akhirnya terinsipirasi menanam pohon ganja, usai sebelumnya ia terlebih dahulu mengonsumsi ganja.
"Jadi dia beli ganja, ada bijinya, beli dari seseorang pertama sistemnya ranjau. Jadi ketepatan beli pas ada bijinya. Akhirnya ditanam dijual lagi kalau panen, faktor ekonomi alasannya," ucapnya.
Pengakuannya, DA sudah 8 bulan menanam ganja di 10 polibek kecil, dengan dua kali panen. Meski begitu dua kali panen usianya masih muda, dengan tanaman yang masih kecil akibat faktor struktur tanah.
"Masa panennya, kalau panennya itu 8 bulan dua panen karena masih muda dijual masih muda, beda dengan yang kiloan, ini tanamannya yang kecil bukan kiloan besar, struktur tanah sangat mempengaruhi," terangnya.
Tersangka mengaku beberapa kali menjual hasil panen dengan harga bervariasi mulai Rp 200 ribu, Rp 400 ribu, tergantung permintaan pembeli. Sementara tersangka telah menjadi penikmat ganja selama satu tahun terakhir.
"Dia masih baru satu tahunan pakai, jaringan lain masih diselidiki, termasuk untuk bos besar di atasnya masih kami selidiki," katanya.
Akibat perbuatannya, DA kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)