Tersangka mengaku beberapa kali menjual hasil panen dengan harga bervariasi mulai Rp 200 ribu, Rp 400 ribu, tergantung permintaan pembeli. Sementara tersangka telah menjadi penikmat ganja selama satu tahun terakhir.
"Dia masih baru satu tahunan pakai, jaringan lain masih diselidiki, termasuk untuk bos besar di atasnya masih kami selidiki," katanya.
Akibat perbuatannya, DA kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)