DELISERDANG - Polisi menggrebek sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada 29 Agustus 2023. Gudang itu diduga dijadikan sebagai lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang didapatkan secara Ilegal. Dari penggrebekkan itu, berhasil disita sebanyak 21 ribu liter solar yang diduga hasil penyelewengan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap kegiatan ilegal yang berdampak dan merugikan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan berbagai barang bukti dalam gudang yang berada cukup jauh dari wilayah pemukiman warga itu. Di antaranya satu truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna biru dengan pelat nomor BK 9156 EM, berisi 16.000 liter solar.
Kemudian satu truk tangki Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna biru putih dengan pelat nomor BK 8393 FX, berisi 5.000 liter solar. Lalu dua buah segel plastik berwarna kuning dengan nomor 11212095 dan 11212098 bertulis Pertamina Patra Niaga.
Selanjutnya satu buah segel plastik berwarna orange dengan Nomor 00192370. Selain itu, petugas juga mendapati beberapa tangki di dalam gudang dengan kapasitas yang berbeda. Yakni dua tangki berkapasitas 16.000 liter, satu tangki berkapasitas 24.000 liter dan 14 tangki berkapasitas 1.000 liter. Tangki-tangki tersebut diduga digunakan untuk menampung solar dari truk tangki.
Hadi menjelaskan, solar yang ditampung di gudang tersebut berasal dari truk-truk tangki yang sengaja singgah. Setelah masuk gudang, sopir truk tangki solar mengeluarkan (kencing) muatan yang dibawanya sebanyak 400-800 liter.
Pihak penampung membayar solar itu dari sopir truk tangki sebesar Rp9.700-10.900 per liter. Kemudian pihak penampung mengeluarkan kembali solar tersebut dengan armada truk tangki yang berbeda untuk dijual ke industri.