Solar dijual dengan harga di bawah dari harga resmi solar industri yang berkisar Rp18.000 per liter. Praktik ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung sejak 2021.
"Sejauh ini kita sudah memeriksa pemilik gudang berinisial W dan penjaga gudang berinisial A. Namun keduanya masih berstatus sebagai saksi," kata Hadi saat memaparkan hasil pengungkapan itu di lokasi gudang, Kamis (31/8/2023).
Hingga kini penyidik masih mengejar pelaku lain, terutama sopir truk tangki. Pada saat polisi datang, para sopir berhasil melarikan diri.
Penyidik juga masih mendalami sudah berapa banyak truk tangki yang datang dan jumlah total solar yang dikeluarkan. Termasuk kemungkinan para penimbun juga mengambil solar dari SPBU di kawasan itu dan ke industri mana saja solar itu dijual penimbun.
Direskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Jhon S Marbun menambahkan, pihaknya menduga BBM yang diselewengkan ini adalah solar industri. Hal itu mengacu pada warga truk tangki yang diamankan berwarna biru putih.
"Truk tangki yang berisi 16.000 liter dan 5.000 liter ada segelnya yang sudah dalam kondisi rusak saat kami temukan," tandasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)