Gerebek Gudang BBM Ilegal di Deliserdang, Polisi Sita 21 Ton Solar

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 16:34 WIB
Gerebek gudang BBM ilegal di Deliserdang, polisi sita 21 ton solar. (Ist)
Share :

DELISERDANG - Polisi menggrebek sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada 29 Agustus 2023. Gudang itu diduga dijadikan sebagai lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang didapatkan secara Ilegal. Dari penggrebekkan itu, berhasil disita sebanyak 21 ribu liter solar yang diduga hasil penyelewengan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap kegiatan ilegal yang berdampak dan merugikan masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan berbagai barang bukti dalam gudang yang berada cukup jauh dari wilayah pemukiman warga itu. Di antaranya satu truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna biru dengan pelat nomor BK 9156 EM, berisi 16.000 liter solar.

Kemudian satu truk tangki Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna biru putih dengan pelat nomor BK 8393 FX, berisi 5.000 liter solar. Lalu dua buah segel plastik berwarna kuning dengan nomor 11212095 dan 11212098 bertulis Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya satu buah segel plastik berwarna orange dengan Nomor 00192370. Selain itu, petugas juga mendapati beberapa tangki di dalam gudang dengan kapasitas yang berbeda. Yakni dua tangki berkapasitas 16.000 liter, satu tangki berkapasitas 24.000 liter dan 14 tangki berkapasitas 1.000 liter. Tangki-tangki tersebut diduga digunakan untuk menampung solar dari truk tangki.

Hadi menjelaskan, solar yang ditampung di gudang tersebut berasal dari truk-truk tangki yang sengaja singgah. Setelah masuk gudang, sopir truk tangki solar mengeluarkan (kencing) muatan yang dibawanya sebanyak 400-800 liter.

Pihak penampung membayar solar itu dari sopir truk tangki sebesar Rp9.700-10.900 per liter. Kemudian pihak penampung mengeluarkan kembali solar tersebut dengan armada truk tangki yang berbeda untuk dijual ke industri.

Solar dijual dengan harga di bawah dari harga resmi solar industri yang berkisar Rp18.000 per liter. Praktik ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung sejak 2021.

"Sejauh ini kita sudah memeriksa pemilik gudang berinisial W dan penjaga gudang berinisial A. Namun keduanya masih berstatus sebagai saksi," kata Hadi saat memaparkan hasil pengungkapan itu di lokasi gudang, Kamis (31/8/2023).

Hingga kini penyidik masih mengejar pelaku lain, terutama sopir truk tangki. Pada saat polisi datang, para sopir berhasil melarikan diri.

Penyidik juga masih mendalami sudah berapa banyak truk tangki yang datang dan jumlah total solar yang dikeluarkan. Termasuk kemungkinan para penimbun juga mengambil solar dari SPBU di kawasan itu dan ke industri mana saja solar itu dijual penimbun.

Direskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Jhon S Marbun menambahkan, pihaknya menduga BBM yang diselewengkan ini adalah solar industri. Hal itu mengacu pada warga truk tangki yang diamankan berwarna biru putih.

"Truk tangki yang berisi 16.000 liter dan 5.000 liter ada segelnya yang sudah dalam kondisi rusak saat kami temukan," tandasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya