Beli Ganja 1,2 Kg di Medsos, Mahasiswa Tingkat Akhir Fakultas Teknik Ditangkap

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 04 September 2023 14:04 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Putra menambahkan, tersangka RP mengakui telah mengkonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama.

"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya