Putra menambahkan, tersangka RP mengakui telah mengkonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," ungkapnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)