JAKARTA - Seorang Mahasiswa tingkat akhir dari Fakultas Teknik di kampus swasta di Jakarta Pusat, yakni RP (20) ditangkap Polsek Tambora usai kedapatan membeli narkotika jenis ganja via Instagram.
Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan, RP ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 02 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kasus ini bermula ketika tersangka membeli ganja senilai enam juta rupiah melalui Instagram dari akun bernama Echsan. Kemudian, pengiriman ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman.
"Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja hingga kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Menanggapi temuan tersebut, kata Putra, pihaknya melakukan Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP. Sedangkan, penjual dari Medan sendiri masih dalam pencarian.
Putra menambahkan, tersangka RP mengakui telah mengkonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," ungkapnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)