Hingga terjadi keributan mulut antara istri pelaku dengan korban. Dan setelah terjadi keributan mulut, istri pelaku pulang ke rumahnya. Lalu menceritakan kepada pelaku atas perbuatan korban terhadap anak anjing miliknya.
"Keributan antara istri pelaku dengan korban, membuat pelaku marah dan tidak terima serta mencari korban," bebernya.
Namun sebelum pergi dari rumah, pelaku membawa tas yang berisikan senjata tajam jenis pisau. Dan saat itu korban sedang duduk di rumah saksi yang bernama Septiana Pandawa. Setelah bertemu, kemudian pelaku memanggil korban. Lalu korban menghampiri pelaku. Lantas pelaku langsung merangkul badan korban dan membawa korban keluar dari perkarangan rumah saksi.
Kemudian pelaku langsung berkata kepada korban “Kau ni cak pakam nian," Dan di jawab oleh korban “Sudahlah jangan nuruti ajuman istri”. Pelaku kembali menjawab “Nah kau ni lah ndak nian," tutur pelaku.
"Sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari dalam tas, pelaku langsung menusukan senjata tajam jenis pisau miliknya ke arah korban sebanyak 3 kali hingga mengakibatkan korban terjatuh," terangnya.
Setelah melihat korban terjatuh, kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan membawa senjata tajam yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan di buang oleh pelaku di semak-semak rumput yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat kejadian.
"Lalu pelaku melarikan diri, sedangkan korban langsung dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau," bebernya.