JAKARTA - Kualitas udara di DKI Jakarta masih menunjukkan tidak sehat dengan berada di posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Dilansir dari laman pengukuran kualitas udara IQAir pukul 08.14, indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat di angka 161.
Adapun kosentrasi polutan tertinggi dalam udara di Jakarta hari ini PM 2.5 dengan nilai konsentrasi 75 mikogram per meter kubik. Sementara, konsentrasi tersebut sebesar 15 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.
Berdasarkan data tersebut, artinya kualitas udara di Jakarta masih belum ada perubahan meskipun Pemprov DKI telah melakukan upaya-upaya seperti penyemprotan jalan dengan water cannon, uji emisi hingga kebijakan work from home (WFH) untuk sebagian aparatur sipil negara (ASN).
Laman IQAir juga merekomendasikan masyarakat untuk menggunakan masker, menyalakan penyaring udara, menutup jendela dan hindari aktivitas di luar ruangan agar terhindar dari polusi udara.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai memberlakukan denda tilang uji emisi pada Jumat 1 September 2023.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:
Diketahui, denda tilang uji emisi ini merupakan bentuk upaya para stakeholder untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
(Fakhrizal Fakhri )