Hakim kemudian langsung menutup agenda sidang kali ini. Ketiga terdakwa pun langsung dikembalikan ke ruang tahanan. Pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu, JPU juga batal membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Jaksa menyampaikan alasan yang sama untuk penundaan sidang.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.
Ketiga terdakwa pada Senin 14 Agustus menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di PN Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
Sementara ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku bahwa ia kerap dimintai uang untuk menikah. Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.
(Arief Setyadi )