BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi kembali batal membacakan tuntutan terhadap Wowon cs atas kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Dengan demikian, agenda sidang tuntutan kembali ditunda.
Sidang tuntutan sedianya diagendakan pada Selasa (5/9/2023) hari ini pukul 13.00 WIB. Wowon cs alias ketiga terdakwa yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin pun telah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi sejak siang hari.
Namun, ketiganya baru dipanggil menuju ruang sidang pada pukul 15.58 WIB. Saat ketiga terdakwa duduk di ruang sidang, Hakim Ketua Suparna langsung membuka sidang.
Saat itu, Suparna langsung meminta JPU Omar Syarif Hidayat untuk membacakan tuntutannya. Namun, JPU mengatakan bahwa berkas tuntutan ketiganya belum siap dibacakan.
“Masih dalam menyusun berkas tuntutan terdakwa Wowon dan kawan-kawan, meminta tunda untuk satu minggu,” kata Omar di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa.
Suparna langsung menerima permintaan dari JPU. Hakim lantas memberikan waktu satu minggu hingga Selasa 12 September 2023 untuk menyelesaikan berkas perkara.
“Jaksa mengatakan penuntutan masih penyusunan. Jadi diberi kesempatan kepada penuntut umum hari Selasa tanggal 12 September 2023,” ujarnya.