Menurut Kapolsek, dalam pencurian itu DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, dalam pemeriksaan, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian.
Kapolsek melanjutkan, barang hasil kejahatan itu kemudian dibagikan oleh kedua tersangka, dengan DPH menguasai 7 unit ponsel yang dijual secara COD seharga Rp4 juta dan uang tersebut habis dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang.
"Sedangkan FDS mengaku hanya mendapatkan 4 unit ponsel yang dijual dengan harga Rp900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.
(Awaludin)