JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan menghina Presiden Joko Widodo Bareskrim Polri. Rencananya, polisi akan meminta klarifikasi Rocky Gerung pada pukul 10.00 WIB hari ini.
"Ya. 10. (Rocky Gerung terkonfirmasi hari pukul 10.00 WIB pagi)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, (6/9/2023).
BACA JUGA:
Sebelumnya, sebanyak 50 saksi dan 5 ahli diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat aktivis Rocky Gerung. Polisi memastikan bahwa kasus tersebut tetap berjalan.
"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang kita periksa. Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).
BACA JUGA:
Dia menjelaskan 50 saksi dan 5 ahli tersebut adalah gabungan dari 26 laporan polisi (LP) yang ditunjukkan kepada Rocky Gerung. Kata Djuhandhani, lewat LP tersebut pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dan upaya penyelidikan.