Polda Metro Bentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara, Ini Tugasnya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 06 September 2023 11:22 WIB
Wakapolda Metro Jaya Suyudi Ario Seto (Foto: Erfan Maruf)
Share :

Satgas ini membawahi 7 subsatgas, salah satunya penindakan hukum.

Berikut subsatgas tersebut;

1. Subsatgas Analis

2. Subsatgas Preemtif

3. Subsatgas Preventif

4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum

5. Subsatgas Bantek

6. Subsatgas Humas

7. Subsatgas Kewilayahan.

"Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya," ujarnya.

Suyudi juga menyatakan, keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga butuh peran serta masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi.

"Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih diimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya