JAKARTA-Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Hukuman itu setimpal lantaran Mario sejatinya punya tekad menganiaya David, karena jika tak dihentikan akibat yang ditimbulkan bisa lebih dari sekadar luka berat.
"Menimbang dengan memperhatikan keadaan korban, seandainya terdakwa tak berhenti karena dicegah Shane Lukas, serta adanya teriakan saksi Natalia, terdakwa telah bertekad akan melanjutkan perbuatannya," ujar Alimin Ribut di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Sebelum membacakan vonisnya, hakim sebelumnya membacakan pertimbangan-pertimbangannya dalam memutuskan hukuman terhadap Mario.
Salah satunya, tentang Mario Dandy yang dinilai hakim telah memiliki tekad dan niat untuk menganiaya David.
Bahkan, kata hakim, bila saja perbuatannya penganiayaannya itu tak dihentikan Shane dan Natalia, Mario Dandy bisa saja melakukan penganiayan yang lebih sadis dan kejam pada David.
Bahkan, akibat yang ditimbulkan atas penganiayaan Mario terhadap David pun berpotensi lebih dari sekadar luka berat.
"Dengan demikian, apa yang dilakukan terdakwa dapat menimbulkan lebih dari sekadar luka berat, oleh karenanya, pidana yang dijatuhkan adalah setimpal sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," tutup hakim.
(Fahmi Firdaus )