MALANG - Polres Malang akhirnya mengumumkan hasil gelar perkara laporan model B yang diajukan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Pada laporan model B tersebut, keluarga korban mengajukan permohonan penambahan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada kasus tragedi Kanjuruhan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, ada dua laporan yang masuk ke Polres Malang dan dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Kedua laporan itu masuk pada 9 November 2022 atas nama pelapor Devi Athok, serta laporan pada 16 November 2022 atas nama Rizal Putra Pratama.
"Penyelidikan terhadap dua laporan polisi model B tersebut sejak awal mendapatkan asistensi dari Polda Jatim dan Mabes Polri," ucap Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat sore (8/9/2023).
Hasilnya dari serangkaian penyelidikan disebut, hasil gelar perkara itu tidak memenuhi unsur kedua pasal yang diajukan oleh pelapor dan tim penasehat hukumnya. Penyelidikan dilakukan sebagai tindaklanjut dua laporan model B yang masuk.
"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara, bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor, yaitu pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya," jelasnya.
Selama proses penyelidikan, pihaknya menegaskan transparan dan senantiasa membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban pelapor, penasehat hukum, dan teman - teman media yang mengawal proses laporan model B tersebut.
"Kami telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua keinginan pelapor, saya bersama para pengawas memastikan bahwa kasat reskrim dan para penyidik telah bekera all out sesuai dengan prosedur," terangnya.