Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari. Hal ini memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19.
Namun, saat ini pandemi telah menjadi endemi. Dan tahun 2024 akan ada kontestasi Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendorong semua pihak untuk memberikan libur dan keringan waktu libur pada saat Pemilu.
(Fahmi Firdaus )