Setuju Pendaftaran Capres Dimajukan, Mahfud MD: Bisa Pengaruhi Tahapan Pemilu

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 11 September 2023 19:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah atau mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Semula pendafataran dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023, kekinian menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan, dimajukan pendaftaran Capres dan Cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.

 BACA JUGA:

"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dalam keterangan, dikutip Sabtu (9/9/2023).

 BACA JUGA:

Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan Capres-Cawapres.

"Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya