BOJONEGORO - Angka pernikahan dini di Bojonegoro terbilang tinggi. Data di Kantor Pengadilan Agama setempat menyebut, selama bulan Januari hingga akhir Agustus tahun 2023 ini, jumlah anak yang meminta Dispensasi kawin atau Diska alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 342.
Hal yang memperihatinkan, dari jumlah tersebut terdapat 77 anak yang mengajukan Diska karena kondisi tengah hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Rata-rata mereka masih berusia 16 tahun.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
“Karena rata-rata anak yang mengajukan Diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD. Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon Diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,” kata Solikin, Minggu (10/9/2023).
Menurut Solikin, anak yang melangsungkan pernikahan dini , usia pernikahan biasanya tidak lama. “Sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor pengadilan agama lagi untuk mengurus perceraian,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)