Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Keuntungan hingga Rp500 Juta

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 12 September 2023 07:36 WIB
Polisi bongkar rumah produksi film porno. (MPI/Irfan Maruf)
Share :

JAKARTA - Polisi menyebut rumah produksi film porno yang diperankan artis hingga selebgram meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama satu tahun beroperasi.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, film ini dijual dengan sistem paket berlangganan dengan durasi satu hari, satu minggu, hingga satu tahun.

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu,” kata Ade di Polda Metro Jaya dikutip, Selasa (12/9/2023).

Ia menyebut, hasil keuntungan digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset.

“Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta,” kata dia lagi.

Sebelumnya, polisi membongkar sindikat rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda. Sebanyak lima orang turut ditangkap dan dilakukan penahanan.

Kelima orang itu adalah I selaku sutradara; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

Ade menjelaskan, film-film tersebut diunggah ke tiga website.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“(Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” ujarnya lagi.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya