Irsyad menjelaskan, korban pun sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur hingga tewas.
Selain tiga oknum TNI, ada satu warga sipil yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tiga anggota TNI, yakni Praka RM dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda.
Ketiganya ditahan di Pomdam Jaya, sedangkan tersangka sipil yang merupakan kakak ipar Praka RM diproses dan ditahan di Polda Metro Jaya.
(Arief Setyadi )