JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Rabu (13/9/2023). Ketiganya langsung ditahan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 146 saksi.
"Penyidik setelah melakukan pemeriksaan 146 saksi," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Kejagung.
Adapun terdapat tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Direktur Utama Jasa Marga periode 2016-2020.
"Pada hari ini kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka, mereka adalah saudara DD direktur Utama PT jasa marga jalan layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020," paparnya.