Predatory Pricing di Social Commerce Bikin Pedagang di Tanah Abang Teriak

Furqon Al Fauzi, Jurnalis
Kamis 14 September 2023 15:02 WIB
Share :

PERSAINGAN Dagang di Social Commerce membuat pedagang konvensional gigit jari. Salah satu yang sangat terdampak adalah para pedangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hal ini juga berdampak pada pekerja di sekitar pasar Tanah Abang seperti porter hingga penjual makanan minuman yang mengalami penurunan omset.

 BACA JUGA:

Namun saat ini sejumlah penghuni pasar Tanah Abang coba mengikuti cara berjualan para artis dengan menggunakan live shooping atau live streaming.

Sejumlah pedagan berharap pemerintah membuat kebijakan supaya penjualan offline dan dan online sama-sama ramai.

Mereka sangat merasakan dampak dari E-Commerce terutama penurunan omset yang sangat drastis.

 BACA JUGA:

Menanggapi hal ini, Pemerintah akan menata perdagangan di social commerce seiring dengan rencana TikTok melakukan investasi jumbo di Indonesia.

"Saat ini media sosial bergabung dengan platform marketplace. Yang sebetulnya jadi permasalahan utama adalah ada praktik yang namanya predatory pricing. Ini harganya sangat murah, ini tidak masuk akal. Bagaimana sepatu hanya dijual seharga Rp15 ribu. Bahkan parfum ada yang dijual seribu perak,"

Fiki Satari, Stafsus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif

"Predatory Pricing ini memang belum kita atur. Ini barangnya pasti barang import, barang-barang yang harganya tadi saya sampaikan. Barangya legal atau ilegal, ini yang harus kita kunci."

Aturan main social commerce tersebut nantinya bakal diatur melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dalam baleid PPMSE itu, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah. Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaan pajak.

Kemudian poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Selanjutnya poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen. Sementara point yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce.

Saksikan berita lengkapnya di Program Konspirasi Prabu di Youtube iNews sore nanti.

(Furqon Al Fauzi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya