"Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan TI dan database kekayaan yang tersebar fdi berbagai K/L, misalnya data perpajakan, pertanahan, kendaraan, perbankan dan sebagainya. Penguatan aturan dan penegakan aturan terkait benturan kepentingan (conflict of interest) di semua K/L/D, BUMD/D, transparansi dokumen perizinan (misalnya data HGU), perlindungan whistleblower menjadi hal yang tidak bisa ditawar untuk segera diimplementasikan," jelasnya.
Tim Percepatan juga berharap agar segera dilakukan revisi undang-undang tipikor dengan mengatur korupsi di sektor swasta, illicit enrichment, foreign public official bribery dan trading in influence serta pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana.
(Khafid Mardiyansyah)