Tim Percepatan Reformasi Hukum Sarankan Perputaran Uang saat Pemilu Gunakan Nontunai

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 06:23 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, telah menyerahkan 150 rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu isi rekomendasi ialah isu pencegahan dan pemberantasan korupsi hajatan pemilu dengan mendorong penggunaan uang nontunai atau cashless.

Hajatan pemilihan umum menjadi sorotan Tim Percepatan reformasi hukum untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sejumlah upaya dilakukan salah satunya mendorong agar diterbitkannya aturan optimasilisasi penggunaan uang non-tunai atau cashless.

"Tim Percepatan merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)," tulis tim percepatan reformasi hukum dikutip Jumat (15/9/2023).

"Serta mendorong agar diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless), termasuk untuk mencegah praktik ‘beli suara'," tambah tulisan tersebut.

Tim Percepatan juga memberikan perhatian serius pada akuntabilitas dan konektivitas data. Dalam rekoemndasi tersebut meminta agar KPK memperkuat sistem verifikasi LHKPN, baik yang menilai keberaran laporan, maupun mendeteksi kekayaan tidak wajar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya