JAKARTA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) marak terjadi di Indonesia. Salah satu yang disorot adalah kasus suami membunuh istrinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mendorong pentingnya program penyuluhan pernikahan guna meminimalisir KDRT. "Kurangnya bimbingan konseling agama dan rumah tangga saat sebelum pernikahan dan sesudah pernikahan menjadi pemicu pertengkaran,” katanya dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Untuk pelakunya, harus mendapatkan hukuman yang setimpal, karena ia menilai kurangnya penegakan hukum dalam kasus KDRT berdampak pada kasus yang kembali terulang. Ia juga menyinggung soal seringnya aparat kepolisian menganggap masalah KDRT masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tegas mengatur hukuman bagi pelaku KDRT. Ancaman hukuman diklasifikasikan berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Untuk kekerasan fisik ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp45 juta jika KDRT fisik yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.
Selly geram dengan tindakan pelaku karena melakukan KDRT berkali-kali kepada korban. Maka, penting sekali penyuluhan-penyuluhan sebelum menikah agar muda-mudi yang hendak menjalin ikatan pernikahan paham akan tantangan ke depan. Termasuk mengenal lebih baik perilaku dan sifat pasangannya.
Menurut Selly, apapun alasannya tindakan KDRT tidak bisa dibenarkan, di mana motif pembunuhan itu karena pelaku sakit hati atas pernyataan istrinya terkait kesenjangan ekonomi.