SEMARANG – Polda Jateng dan polres jajaran menangkap 59 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kurang dari 4 bulan terakhir. Sebanyak 59 tersangka itu dari 60 laporan polisi yang masuk dan menimbulkan 1.609 korban. Penangkapan itu terjadi pada 6 Juni hingga 11 September 2023.
Data tersebut dipaparkan Kepala Unit 2 Subdirektorat IV Direktorat Reskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi saat kegiatan “Rapat Koordinasi dan Diskusi Publik Pencegahan TPPO khususnya Sektor Judi Online, Online Scam dan Upaya Perlindungan WNI di Luar Negeri”, di Kota Semarang, Jumat (15/9/2023).
Pada periode itu, Polda Jateng menerima 10 laporan, ada 659 korban dan menetapkan 12 tersangka. Berdasar data hasil ungkap TPPO Polda Jateng dan polres jajaran di mana Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji jadi Kasatgasnya, ada 1.258 korban sudah diberangkatkan ke luar negeri dan korban belum diberangkatkan 351 orang.
Modus operandinya mulai penyalahgunaan dokumen perjalanan, penipuan lowongan kerja, magang palsu, pemanfaatan celah perbatasan dan tidak memiliki izin penempatan pekerja migran.
“Kami mengimbau warga Jateng buka Google tips agar tidak jadi korban TPPO online scam,” kata Kompol Supriyadi kepada wartawan selepas kegiatan tersebut.
(Angkasa Yudhistira)