Setelah menyetorkan uang tersebut, selanjutnya anak korban mengikuti proses seleksi ASN formasi Sipir. Namun setelah pengumuman, anak korban diketahui tidak lolos seleksi. Korban pun menanyakan terkait hal itu tetapi pelaku banyak berkelit dan selalu menghindar.
Lantaran merasa tertipu oleh janji kedua pelaku, korban akhirnya meminta uang yang sudah disetorkan untuk dikembalikan utuh. Mereka pun menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut namun baru Rp 100 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp201 juta sampai sekarang ini tidak jelas.
“Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Srandakan,” jelas Jeffry.
Berkaca dari kasus itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap siapapun termasuk orang yang sudah dikenal sekalipun. Terlebih kepada orang yang menawarkan bisa meloloskan dalam proses rekrutmen ASN dengan syarat menyetor uang hingga ratusan juta.
(Awaludin)