Tolak Eksepsi Rafael Alun, Hakim Putuskan Sidang Tetap Dilanjutkan

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 18 September 2023 11:42 WIB
Sidang Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruangan Kusumaatmadja di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," kata Suparman di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya