JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan melanjutkan persidangan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu setelah Hakim Ketua, Suparman Nyompa membacakan putusan sela eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:
Kemudian, sidang tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh JPU yang dijadwalkan pada pekan depan.
"Sidang ditunda hari Senin tanggal 25 September untuk pemeriksaan saksi," kata Suparman di ruang sidang, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA:
Putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruangan Kusumaatmadja di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," kata Suparman di ruang sidang.
(Qur'anul Hidayat)