Usut Kasus Judi Online, Bareskrim Akan Klarifikasi Sejumlah Artis Pekan Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 18 September 2023 16:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan bakal melakukan panggilan klarifikasi terhadap sejumlah artis yang diduga mempromosikan situs judi online.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, pemeriksaan sejumlah artis itu akan berlangsung pada pekan ini.

"Terkait dugaan promosi judi online pada Minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Sayangnya, Ramadhan tak merinci siapa saja artis, selebgram atau influencer yang akan diklarifikasi terkait dugaan promosi judi online.

"Untuk waktu akan disampaikan lebih lanjut," ujar Ramadhan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar sebelumnya menyatakan bakal memanggil sejumlah artis dan sejumlah publik figur terkait promosi situs judi online. Salah satunya yang akan diperiksa yakni Wulan Guritno.

Vivid mengatakan panggilan itu dilayangkan buntut video promosi yang dilakukan Wulan kembali viral di media sosial.

Ia menjelaskan penyidik bakal mengklarifikasi maksud dan tujuan Wulan dalam video tersebut. Selain itu, penyidik juga bakal melihat ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan terkait promosi situs judi online.

"Terkait masalah artis WG (Wulan Guritno), setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/8).

 BACA JUGA:

"Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," sambungnya.

 BACA JUGA:

Selain Wulan Guritno, Vivid mengatakan pihaknya juga akan memanggil publik figur lainnya yang tercatat ikut mempromosikan situs judi online. Ia menegaskan pihaknya bakal menindak para publik figur yang terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait penyebaran video tersebut.

"Ada datanya di kita, yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya