Selanjutnya, Hakim mencecar saksi perihal siapa saja yang ada di grup tersebut. Kemudian, saksi menyebutkan terdapat terdakwa Anang Achmad Latif, Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.
Kemudian ada orang lain bernama Jemy Sutjiawan dan Makmur.
"Menkominfo saat itu ada?," tanya Hakim.
"Tidak ada," jawab saksi.
'Siapa lagi?," cecar Hakim.
"Seingat saya itu aja yang Mulia," jawab saksi.
Dalam bermain judi tersebut, saksi mengaku menggunakan tempat yang berpindah-pindah. Terkadang, mereka juga menggunakan kantor mereka seusai jam kerja.
"Kadang-kadang di kantor abis office hour," kata Lukas menyebutkan tempat yang kadang mereka gunakan.
"Ya sebutkan?," lanjut Hakim.l bertanya.
"di Tendean pernah," jawab saksi.
Terkait pernah bermain di mana saja, saksi mengklaim hanya mengikuti satu kali yang berada di Tendean. Sehingga tidak bisa menyebutkan lebih banyak tempat yang pernah digunakan untuk aktivitas haram tersebut.
"Sambil bahas proyek BTS 4g ini tidak?," tanya Hakim.
"Tidak yang Mulia," jawab Lukas.
'Itu uang yang yang dipakai uang hasil ini bukan?," tanya Hakim.
"Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja," ucap saksi.
(Arief Setyadi )