Terjaring Merokok, 8 Pegawai Dinkes Tangsel Terancam Dikurung 3 Bulan

Hambali, Jurnalis
Selasa 19 September 2023 14:53 WIB
Petugas Satpol PP Suherman (Foto: Hambali)
Share :

Suherman menyayangkan sikap pegawai dinas yang tidak mematuhi ketentuan Perda KTR. Padahal sosialisasi dilakukan sejak lama. Terlebih lagi, para pelanggarnya justru dari dinas kesehatan.

"Apalagi ini dari pegawai dinas kesehatan, nggak boleh di kawasan ini," tandasnya.

Pelanggar KTR diketahui dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta. Hal itu berdasarkan aturan Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya