Pencurian Listrik PLN untuk Alat Tambang Kripto di Depok Sudah Berlangsung 2 Bulan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 05:58 WIB
Seorang pria mencuri listrik untuk alat tambang kripto (Foto: Okezone.com)
Share :

Hadi mengatakan warga merasakan tidak stabilnya daya listrik hingga beberapa kali mengalami mati lampu secara mendadak.

"Yang jelas ketidakstabilan daya tidak ada aktivitas lain tidak ada terjadi naik turun daya beberapa kali mati lampu," ujar Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menyebut bahwa W untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mencuri aliran listrik PLN secara ilegal disangkakan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan.

"Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya