Alhasil, merujuk ketetapan eksekusi tersebut, maka terpidana Sugan Sukianjoyo dimasukkan dan ditetapkan masuk ke dalam DPO kejaksaan setempat.
"Sebagaimana program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," tambah dia.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Rio mengimbau kepada seluruh DPO alias buronan Kejari Bandar Lampung, untuk segera menyerahkan diri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan perkaranya.
"Kami pastikan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Kasi Intelejen.
(Nanda Aria)