JAKARTA - Tanggal 28 September 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB.
Namun, libur apakah pada tanggal 28 Septermber 2023?
BACA JUGA: