Pembunuhan di Tulang Bawang, Polisi: Setelah Dibunuh Pelaku Bawa Kabur Uang Korban

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 23 September 2023 14:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelum meninggalkan rumah korban, kata Wido, pelaku mengambil 3 buah tas yang ada di meja, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian pelaku pergi menuju ke arah Lebung dan berhenti.

Di tempat tersebut, TG membuka tas yang dibawanya dan menemukan uang tunai sejumlah Rp20 juta dari dalam salah satu tas. TG kemudian mengambil uang tersebut lalu membuang tas berikut 1 unit ponsel milik korban.

 BACA JUGA:

"Kemudian pelaku menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat exavator dan tidur di dalam alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku langsung melarikan diri ke daerah asalnya," ungkap Wido.

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Wido.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya