Pembunuhan di Tulang Bawang, Polisi: Setelah Dibunuh Pelaku Bawa Kabur Uang Korban

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 23 September 2023 14:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

LAMPUNG - Polisi berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang dialami korban bernama Pembadi Harianja (61). Warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang itu ditemukan tewas di dalam sumur yang berada di rumahnya, Minggu 20 Agustus 2023 malam.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, berdasarkan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa kejadian penemuan mayat tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas).

Wido menuturkan, pelaku merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial S alias TG (45). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

"Menurut pelaku, dia melakukan pencurian dan menghabisi korban pada Kamis 17 Agustus 2023 sekitar pukul 19.45 WIB," ujar Wido dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).

Wido melanjutkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku dan korban sedang makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng. Saat itu korban mengaku tinggal sendirian di rumahnya.

"Mendengar hal tersebut lalu timbul niat jahat pelaku untuk melakukan tindak pidana," kata Wido.

Selanjutnya pelaku datang sendirian ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu diparkirkan di kebun sawit di belakang rumah korban. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui dapur dan menuju ke ruang tengah.

"Aksi pelaku ini dipergoki korban, sehingga pelaku langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur," jelas alumni Akpol tahun 2013 ini.

Sebelum meninggalkan rumah korban, kata Wido, pelaku mengambil 3 buah tas yang ada di meja, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian pelaku pergi menuju ke arah Lebung dan berhenti.

Di tempat tersebut, TG membuka tas yang dibawanya dan menemukan uang tunai sejumlah Rp20 juta dari dalam salah satu tas. TG kemudian mengambil uang tersebut lalu membuang tas berikut 1 unit ponsel milik korban.

 BACA JUGA:

"Kemudian pelaku menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat exavator dan tidur di dalam alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku langsung melarikan diri ke daerah asalnya," ungkap Wido.

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Wido.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya