Sebabkan Gangguan Suplai Listrik Jawa-Bali, Polisi dan PLN Razia Layangan

Heri Susanto, Jurnalis
Senin 25 September 2023 14:11 WIB
Razia layangan/Foto: Herry
Share :

Masyarakat pun diimbau untuk bermain layang-layang di radius 5 kilometer dari tower Sutet maupun gardu induk. Bermain layang-layang di dekat jaringan listrik bertegangan tinggi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 pasal 51 tentang ketenaga listrikan dengan denda Rp2,5 miliar atau penjara selama 5 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya