JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan anggaran untuk Pemilu 2024 mendatang sebesar Rp76,6 triliun.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan, anggaran itu cukup untuk dua putaran.
“Anggaran yang dianggarkan itu Rp76,6 triliun. Itu sudah termasuk Pilpres putaran kedua,” kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Dia menegaskan, anggaran tersebut telah disetujui Pemerintah, DPR hingga KPU. “Itu sudah disetujui bersama antara Pemerintah, DPR dan KPU. Demikian juga badan anggaran juga sudah menyetujui,” ujarnya.
Namun demikian, untuk pencairan anggaran itu, menurutnya hal itu akan menunggu kepastian apakah Pilpres 2024 mendatang akan berjalan dua putaran atau tidak.
“Nah soal dicairkannya kapan itu kan tergantung, apakah syarat Pilpres putaran kedua terjadi atau enggak,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ( capres -cawapres) 2024. Jadwal pendaftaran disepakati mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Keputusan ini disepakati dalam rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) yang digelar Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (20/9/2023) malam.
(Fahmi Firdaus )