Hanya saja, dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tidak ada cuti bersama untuk perayaan Maulid Nabi tersebut.
BACA JUGA:
Meskipun libur nasional jatuhnya di ujung pekan, yaitu hari Kamis, namun pada Jumatnya, masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.
Pekerja kantoran tetap masuk sesuai kebijakan perusahaan, termasuk anak sekolah dan PNS.
(Nanda Aria)