Curi Kosmetik di Swalayan, Dua Lansia Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 25 September 2023 12:54 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

PRINGSEWU - Dua wanita asal Kemiling, Bandarlampung diamankan polisi lantaran melakukan aksi pencurian salah satu swalayan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu (24/9/2023).

Kedua wanita lanjut usia (lansia) berinisial SI (64) dan SW (64) itu diringkus polisi usai kepergok mengutil puluhan produk kecantikan di sebuah swalayan.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, kedua pelaku pencurian ini diamankan polisi dan masyarakat pada Minggu (24/9) sekira pukul 18.00 WIB.

Rohmadi menuturkan, dari tangan kedua pelaku, didapatkan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga didapat dari hasil mencuri.

"Barang hasil curian yang diamankan ada 14 botol Garnier, 2 botol mustika ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond's. Total kerugian senilai Rp876 ribu," ujar Rohmadi dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Modus yang dilakukan pelaku, kata Rohmadi, adalah menyusup ke dalam toko untuk berpura pura berbelanja. Kemudian saat pegawai lengah, para pelaku dengan cepat menyusupkan sejumlah produk kecantikan ke dalam pakaian yang dikenakannya, lalu pergi meninggalkan swalayan.

"Namun aksi komplotan ini sudah dipantau petugas satpam dan pegawai swalayan yang curiga dengan gerak-gerik keduanya melalui kamera CCTV," kata Rohmadi.

Kapolsek melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap komplotan spesialis pencurian ini. Sebab, diduga kedua pelaku sebelumya juga pernah melakukan aksi serupa.

Rohmadi menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi pegawai swalayan, komplotan ini sebelumnya pernah melakukan hal serupa ditempatnya bekerja namun berhasil lolos dari pengamatan pegawai.

Saat itu keduanya berhasil menggasak berbagai produk kecantikan senilai Rp2,5 juta. Namun aksi keduanya terekam kamera CCTV.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan," ucapnya.

Selain barang bukti produk kecantikan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat yang diduga sengaja dirental untuk memperlancar aksi keduanya.

Atas perbuatannya, kedua lansia itu dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya