PEKANBARU - Polda Riau menggagalkan penyelundupan 41 kg sisik satwa trenggiling. Pemburu hewan penyuka serangga ini melakukan pelanggaran hukum karena tergiur dengan harga mahal.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono memaparkan, dalam kasus ini, penyidik Reskrimsus Polda Riau menangkap satu tersangka yakni MS (45). MS ditangkap di Jalan Paus Ujung, Pekanbaru.
"Tersangka diamankan setelah Tim Reskrimsus mendapat informasi kalau ada transaksi penjualan sisik trenggiling di Jalan Paus Ujung," ucap Kombes Hery Murwono Senin (25/9/2023) didampingi Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, Senin (25/9/2023).
Ia menjelaskan, operasi ini dipimpin Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 2 karung dan satu kardus berisi sisik trenggiling.
Dari pengakuan MS, trenggiling ini diambil dari para pengepul trenggiling di daerah Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Setelah itu MS menjualnya ke wilayah Riau.
"Harga di Riau per kilogramnya jauh lebih murah. Tersangka mengaku kalau di Riau harganya Rp3-5 juta per kilogramnya. Kalau Padang Sidempuan harganya murah," ujar Wadirkrimsus Polda Riau.
Sementara untuk di luar negeri harganya jauh lebih mahal Rp40 juta. Informasi yang dihimpun, yang membuat sisik trenggiling mahal karena untuk campuran narkoba dan bisa juga untuk bahan kosmetik.