SEMARANG – Penyidik Tim Traffic Accident (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng memeriksa pihak perusahaan yang menggunakan truk tronton nopol AD 8911 IK. Truk itu yang menghantam 16 kendaraan di Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) petang.
“Jadi tronton akan kita lihat, apakah dimensinya melebihi. Korporasi, CV, pengusaha dan manajemen juga harus bertanggungjawab terhadap kondisi kendaraan,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Agus Suryonugroho usai kegiatan Pelatihan Sispamkota Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Pemeriksaan itu meliputi, apakah maintenance alias perawatan truk tersebut bagus atau tidak dilakukan sama sekali.
“Itu bisa dikenakan Pasal 315 (UU 22/2009 tentang LLAJ). Jadi di samping Pasal 310, Pasal 277 juga Pasal 315,” sambungnya.
Pasal 310 regulasi itu ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta. Pasal 277 mengatur tentang pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24juta. Sementara Pasal 315 mengatur tentang perusahaan angkutan umum, sanksi tambahannya bisa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.
“KIR (uji kelayakan) masih hidup. Sopir SIMnya A harusnya B2, ini juga pelanggaran. Sementara secara adminsitrasi seperti itu, letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem ini sedang diperiksa. Terus kita cari over dimensinya Pasal 277 termasuk korporasi, itu di Pasal 315. Kalau memang betul, maintenance kendaraan itu tidak rutin itu bisa kita cabut untuk operasionalnya,” tandasnya.