"Ini surat dari Komnas HAM kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai TPA Tanjung Priok. Permintaan untuk penangguhan penahanan terhadap ibu inisial H yang saat ini sedang hamil 8 bulan," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/9/2023).
"Dia harus dikeluarkan untuk menjalani proses melahirkan dan ibu ini kan korban. Bisa dikatakan Bea Cukai sudah (mendapatkan) pemanggilan pertama, (tetapi) tidak dijawab dan akan segera dipanggil untuk kedua kalinya," sambungnya kemudian.
(Khafid Mardiyansyah)