BALI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Italia berinisial LS (35) yang merupakan pelaku tindak asusila yang dilakukan di depan rumah warga di Seminyak, yang videonya sempat viral di media sosial (medsos).
WN Italia itu dideportasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, setelah menerima rekomendasi dari kepolisian.
Pendeportasian dilakukan pada Minggu 24 September 2023, menggunakan maskapai Malaysia Airlines.
LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 3 Oktober 2023.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan LS dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kabid Inteldakim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Gilang Danurdara, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya pasangan WNA dan perempuan yang diduga WNI melakukan tindakan tidak senonoh di depan pagar rumah warga di Kawasan Seminyak, Badung, Bali. Aksi mereka terekam CCTV dan viral di medsos.
(Fakhrizal Fakhri )