"Itu mungkin kalau di pusat atau provinsi itu baik, tapi penyelengara Pemilu itu kan sampai ke desa sampai ke TPS, kecamatan," ucap Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud menyebut, Polri juga harus melakukan antisipasi pengamanan ketika terjadinya momen gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Banyak kasus sidang di MK itu, dulu kan banyak perubahan suara itu diantara para caleg, partai yang sudah jelas kalah menggambungkan suaranya ke sesama kalah lalu menandatangan itu yabg tadinya tidak dapat jadi dapat, itu yang sering terjadi perkara di mahkamah konstitusi," tutup Mahfud.
(Angkasa Yudhistira)